PASURUAN, Imam edi santoso, kelahiran Malang, Rt 020, Rw 010. Dukuh sumbernongko, Kecamatan Pagak. Dinyatakan tidak lulus Hasil Ujian Teori E-AVIS, dengan No. Registrasi 626584 pada hari jum'at, 7 maret 2025 jam 13:11 di Polres Kabupaten Pasuruan


Imam Edi Santoso, berniat ikut menjadi kurir pengantar barang (jasa), yang ia temukan di media sosial. Ia merasa ada kesempatan mendaftarkan dirinya, hanya untuk mengais rezeki (menentukan nasibnya) lewat media sosial itu

Menurut edi (sapaan akrabnya), "kalau untuk ikut daftar, syaratnya mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) yang harus di lengkapi dulu," katanya

Masih edi meneruskan apa yang ia alami di ujian itu, "bukti kesehatan lulus, bukti tes psikologi lulus dan yang ketiga tes Teori E-Avis tidak lulus,"

Karna itu, ia (edi) tidak lulus jawaban ujian E-Avis, satu pertanyaan di kasih waktu 10 detik. Apabila dalam 10 detik belum menulis jawaban akan berganti dengan pertanyaan lain, menurutnya dari waktu yang diberikan sangatlah sulit untuk lulus ujian E-Avis

Edi memutuskan untuk tidak melanjutkan ujian, alasannya dari terlalu singkatnya waktu untuk menjawab ujian tersebut. Pungkas edi,

Dari salah satu petugas SATPAS (Satuan Petugas Administrasi) membenarkan dari pernyataan edi, bahwa waktu jawab pertanyaan hanya di kasih waktu 10 detik untuk setiap pertanyaan. Dan apabila tidak segera menjawabnya, akan berganti kepertanyaan selanjutnya, bagi yang tidak lulus ujian e-avis, bisa mengikuti kembali setelah satu minggu, pungkasnya.