x

Aturan Plat Nomor Putih, Kendaraan Baru Duluan!

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Mei 2022 15:12 0 108 Netizen Indonesia
Pemerintah telah merencanakan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari plat nomor hitam ke plat nomor putih pada juni 2022 mendatang.
Pada pelaksanaannya, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat nomor putih. Pada masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor diutamakan bagi kendaraan baru atau yang telah habis masa berlakunya.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komber Taslim Chairudding mengungkapkan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke plat nomor putih.

Taslim memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan dijalankan.

“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.

Bagaimana dengan biayanya?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastkan bahwa setiap pergantian plat nomor tidak dipungut biaya.

“Enggak ada biaya pergantian. Kalau pas plat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam,” katanya saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pergantian plat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya,” ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus mengganti plat nomor sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak akan dikenakan penambahan biaya.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam,” kata Yusri.

Mengutip dari laman korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan plat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x