DPRD Pasuruan Tepis Tolak Pengaduan Rakyat
Pasuruan - Permohonan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pasuruan - Permohonan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Nomor : 470/..../424.311.2.11/2023, Sifat : Penting. Milik Aminudin dari Desa Banjarsari, Dusun sumbringin, Rt/Rw. 005/003, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, sabtu (14/04/2024)
Aminudin (adin) sapaan akrabnya mengaku, "empat kali kerumah dprd kabupaten pasuruan (Andri Wahyudi) 2 kali tidak bertemu (lagi keluar) dan 2 kali bertemu proposal tidak di terima, dengan alasan harus ada musrenbang dulu," ungkapnya
Artikel Penting
For You
Andri menepis kalau proposal yang diberikan di tolaknya, pasalnya "harus masuk ke SIPD desa dulu. yang nolak juga siapa kan sudah lama saya sampaikan," bantahnya
Adin sebelumnya sudah datang ke Sokhib (kepala desa) banjarsari untuk menanyakan tentang proposal rtlh bisa segera terlaksana, jawab kades "sebentar" dalam bahasa jawa (sek), tutur adin dengan nada lirih
Tak hanya itu, adin merasa di pimpong, dia datang ke Anom (LP2KP). Menurut anom yang diambil dari keterangan adin. "Seharusnya seorang tokoh Dewan DPRD harus tanggap dan perduli terhadap pengaduan rakyat dalam memberikan wawasan ataupun win win solution," tegasnya (**)
Bagikan Informasi dan Opinimu di Netizen Indonesia!
Punya informasi menarik tentang sekitarmu? Mari bagikan di Netizen Indonesia baik itu isu penting, atau kejadian penting lainnya. Hubungi kami melalui WhatsApp atau email, atau posting secara langsung di situs web kami. Bersama-sama, mari kita viralkan informasimu ke halaman depan.
Disclaimer:
Account Role author
This article is posted by a reputable author, indicating that this account publishes content regularly and consistently. The content posted by this account is well-written and easily readable, making it enjoyable for readers. Profil
Bagaimana Reaksimu?






