Bermaksud mencari keadilan berujung bertambahnya beban masalah.
Sebuah kejadian memilukan dialami oleh dua remaja putri di Mesuji, Lampung, berinisial NVP (12) dan AS (12).
Keduanya dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Merasa tak terima, kedua korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepala sekolah.
Namun naas, bukannya memproses laporan kedua siswinya, Kepala Sekolah berinisial AT (50) justru turut mencabuli kedua korban.
Kedua korban yang masih di bawah umur itu dicabuli AT di ruang UKS Sekolah.
AT memperdaya korban dengan menyuruh membuka baju dan rok dengan alasan ingin melakukan pengecekkan.
Peristiwa keji itu terjadi pada 1 Desember 2022.
Namun korban baru menyampaikan peristiwa yang dialami pada 3 Desember 2022.
Sementara itu, AT kini telah diamankan oleh Polisi di Mapolres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Belakangan, berita tentang kasus pencabulan ini pun viral di media sosial.
Warganet pun gempar dan segera mengutuki perbuatan bejar oknum kepala sekolah tersebut.
“Lantas kepada siapa kita harus mengadu dan melapor” ujar seorang netizen.
“Orang seperti ini menjadi kepala sekolah kok bisa?” kata netizen lainnya.
“Harus pecat dari PNS dan penjarakan… kalau ujung-ujungnya damai, maka begitu aja terus” ungkap warganet kesal.
Tidak ada komentar