5 Larangan Bendera Merah Putih dan Aturan Pengibarannya
Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Indonesia yang harus dijaga dan dihormati.

Netizen Indonesia - Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Indonesia yang harus dijaga dan dihormati. Oleh Karena itu, masyarakat tidak bisa sembarangan dalam menggunakan bendera Merah Putih.
Pemerintah Indonesia secara tegas telah mengatur soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi.
Key Moments
For You
Seseorang yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda.
Lantas, apa saja yang dilarang pada bendera Merah Putih dan apa hukumannya bila dilanggar?
Larangan pada bendera Merah Putih
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pada bendera Merah Putih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Masyarakat dilarang keras merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Pelarangan tersebut telah diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:
- Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih
Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.
Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.
Disebutkan pula dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:
- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan pengibaran bendera Merah Putih
Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4. Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Itulah beberapa larangan pada bendera Merah Putih yang perlu untuk diketahui seluruh warga negara Indonesia.
Share Your Story with Media Netizen Indonesia!
Got an exciting story or event happening around you? Let Netizen Indonesia be your platform! Share local events, important issues, or any noteworthy happenings with us. Reach out via WhatsApp or email, or post your updates directly on our website. Together, let's bring your stories to the forefront.
Disclaimer:
Account Role admin
If you enjoyed this news, please be sure to share it with your friends. Also, don't forget to like and subscribe to our Facebook page Profile
What's Your Reaction?






