Mahalini dan Rizky Febian Menjalani Nikah Ulang, Begini Kronologinya
Mahalini dan Rizky Febian kembali menjalani akad nikah pada 27 Desember 2024. Kini, keduanya sudah sah sebagai suami-istri baik secara agama maupun negara.

Netizen Indonesia - Sebelumnya, pengesahan pernikahan mereka sempat ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar mengenai pernikahan ulang Mahalini dan Rizky Febian telah dikonfirmasi oleh Kepala KUA Setiabudi.
Mahalini dan Rizky Febian kembali menjalani akad nikah pada 27 Desember 2024. Kini, keduanya sudah sah sebagai suami-istri baik secara agama maupun negara. Namun banyak pertanyaan menghampiri, mengapa Mahalini dan Rizky Febian harus menikah ulang?
Artikel Penting
For You
Kronologi
Pihak KUA Setiabudi tidak mengeluarkan buku nikah mereka karena pernikahannya belum sempurna. Rizky Febian dan Mahalini pun kemudian mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Masalah datang ketika Rizky Febian dan Mahalini meminta buku nikah yang tak kunjung datang. Sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Meski digelar secara mewah dan meriah, pernikahan itu tetap tidak sah secara negara.
Permohonan Isbat Nikah Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Agama, Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Kemudian Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Rukun nikah yang dimaksud yaitu wali nikah. Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada 5 yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).
Wali nasab yaitu anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.
Wali nikah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim. Sementara wali hakim yaitu wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali nasab bisa ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya, yang memenuhi syarat hukum Islam yaitu muslim, aqil dan baligh.
Wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Adapun wali hakim yang ditunjuk yaitu seorang ustaz yang membawanya ke agama Islam.
Mahalini tidak memiliki wali nasab ketika menjadi mualaf dan menikah dengan Rizky Febian. Padahal tugas wali hakim yang menikahkan seharusnya diberikan kepada Kepala KUA tempat akad nikah berlangsung.
Menikah ulang
Mahalini dan Rizky Febian akhirnya menikah kembali pada 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan. Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang supaya pernikahan mereka sah secara agama dan negara. Syarat mutlak itu harus dilakukan dengan benar tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Demikian beberapa informasi seputar pernikahan ulang Mahalini dengan Rizky Febian yang sudah disahkan seccara agama dan negara. Semoga bermanfaat.
Bagikan Informasi dan Opinimu di Netizen Indonesia!
Punya informasi menarik tentang sekitarmu? Mari bagikan di Netizen Indonesia baik itu isu penting, atau kejadian penting lainnya. Hubungi kami melalui WhatsApp atau email, atau posting secara langsung di situs web kami. Bersama-sama, mari kita viralkan informasimu ke halaman depan.
Disclaimer:
Account Role admin
Jika kamu menyukai berita ini, jangan lupa untuk membagikannya kepada teman kamu yang lain. Jangan lupa juga untuk menyukai dan mengikuti halaman Facebook Netizen Indonesia. Profil
Bagaimana Reaksimu?








Netizen
Tentang Saya
Admin hanya orang biasa yang kebetulan suka membuat website dan telah mengelola puluhan website dengan berbagai niche.