Remaja dalam Jerat Narkoba
Bukti statistik menunjukkan anak mulai kontak pertama dengan narkoba umumnya mulai kelas 6 SD hingga 8 SMP (usia 12-14 tahun).
Remaja, fase kehidupan manusia yang menjadi masa transisi, penghubung antara masa kanak-kanak dan dewasa. Di masa ini, umumnya remaja punya rasa ingin tahu yang sangat tinggi.
Satu sisi hal tersebut sangat baik, namun di sisi yang lain bisa sangat mengkhawatirkan apabila remaja terjerumus dalam hal negatif atau merugikan, seperti terjerat narkoba.
Top Headlines
- Hidup Tanpa Media Sosial? “Bisa Kok…!”
- Fakta Orang Pemalas Cenderung Mempunyai Otak Cerdas
- Menguak Fenomena Tingginya Peminat CPNS
- Read This Hidup Tanpa Media Sosial? “Bisa Kok…!”
- Read This Nikmati Kemudahan Tarik Dana PayPal ke Rekening Anda
- offer Belanja Online Produk Indonesia di Indonesia Store aja! Click here
It's For You
Bukti statistik menunjukkan anak mulai kontak pertama dengan narkoba umumnya mulai kelas 6 SD hingga 8 SMP (usia 12-14 tahun).
Di Indonesia, remaja (pelajar) sangat rentan masuk ke dalam jerat peredaran narkoba. Mirisnya tidak hanya menjadi pengguna, para remaja bahkan sudah menjadi pengedar barang haram ini.
Banyak kasus yang sudah ditangani polisi, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam yaitu kasus tiga remaja berusia 17, 18, dan 19 tahun yang menyelundupkan 112 kg ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta. Mereka diiming-imingi Rp3 juta per orang dan ganja gratis sebanyak satu kilogram. (Kompas, 02/11/2022).
Narkoba Perusak Remaja
Narkoba bekerja merusak sistem saraf mulai dari level ringan hingga permanen. Korban narkoba biasanya akan mengalami sakau, kebutaan, sampai menyebabkan kematian.
Narkoba juga bisa memengaruhi kerja otak menjadikan zat tersebut mampu mengubah suasana baik perasaan, kesadaran, cara berpikir, hingga perilaku para penggunanya.
Kerusakan juga terjadi pada gangguan saraf yang ditimbulkan dari narkoba. Kerusakan tersebut berupa gangguan saraf sensoris, motorik, vegetatif, dan otonom. Jika gangguan saraf itu terjadi pada remaja, tentu masa depannya akan terancam.
Selain itu, tatanan kehidupan yang mengelu-elukan kebebasan bertingkah laku akibat dari sekularisme yang memisahkan kehidupan dari agama.
Sehingga upaya para pemuka agama dalam memperbaiki dan membina remaja dengan tsaqafah Islam. Dituding sebagai upaya deradikalisasi generasi Z dan milenial.
Tudingan deradikalisasi yang masif ini mengakibatkan mewabahnya islamofobia, yaitu sikap ketakutan, kebencian juga prasangka terhadap Islam serta muslim. Biasanya mereka akan menjurus ke terorisme dan sejenisnya.
Kondisi ini membuat keluarga dan para remaja dijauhkan dari nilai-nilai agama. Dampaknya, mereka jadi takut mendekati masjid, apalagi harus ikut kajian islam.
Padahal, dengan ilmu agama akan membuat imun keimanan menjadi kuat. Ini adalah benteng yang akan menjaga remaja dari pengaruh lingkungan yang negatif seperti jeratan narkoba.
Sementara upaya dalam pemberantasan narkoba cukup karut-marut. Apalagi adanya aparat yang menjual barang bukti narkoba.
Iming-iming keuntungan yang sangat menggiurkan, membuat pihak yang seharusnya berada di garda terdepan peperangan, malah menjadi kaki tangan kejahatan.
Paradigma yang Salah Menyulitkan Pemberantasan Narkoba
Jika ditelaah terdapat kesalahan paradigma terkait masalah narkoba. Para pemuka di negara barat sebagai kampiun kapitalisme memandang peredaran narkoba adalah kejahatan. Sementara penyalahgunaan narkoba hanya sekadar masalah kesehatan.
Mereka juga hanya melihat dari sisi pengguna narkoba yang sangat rentan dan mudah terjangkit HIV, hepatitis, juga tuberkulosis, yang dapat menular ke masyarakat secara umum.
Sehingga para pengguna narkoba disebut “pasien” yang harus direhabilitasi, bukan penjahat yang harus dihukum. Kondisi inilah yang membuat para pengguna tidak jera untuk terus mengonsumsi narkoba.
Paradigma tersebut sangat berbeda dengan pandangan dalam Islam. Dalam paradigma Islam, narkoba hukumnya haram. Sehingga baik pengedar, penjual, hingga penggunanya menjadi pelaku kejahatan, mereka akan mendapat hukuman yang menjerakan
Dalil haramnya terdapat, dalam QS Al-A’raf ayat 157 “Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Keharaman tersebut juga berdasar dalil Sunah, Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)
Untuk itu, bagi muslim yang bertakwa pasti akan menjauhi narkoba karena pemahaman terkait hukum syara dan negara dan atas ketaatannya kepada Allah Taala.
Tak hanya dari sisi hukum saja yang diperlukan, negara juga wajib menjaga moral warganya. Sehingga harus dipastikan tidak akan ada satu pun perkara yang bisa membahayakan akal, fisik, dan mental rakyatnya.
Bahkan tak hanya urusan dunia, urusan akhirat rakyatnya juga harus menjadi perhatian negara. Sehingga akan lahir keluarga dan masyarakat yang ideal.
Share Your News on Netizen Indonesia
Got news to share? Post your stories, updates, and announcements on Netizen Indonesia and reach a wider audience. Join our community today and make your voice heard!
Disclaimer
Account Role
This article has been posted by the Admin, in this blog content is fully trusted. Profile
What's Your Reaction?