Artikel Bisnis

Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Perseroan Terbatas atau PT, baik PT Perorangan maupun PT Biasa, keduanya merupakan sebuah badan hukum. Sebagai badan hukum, keduanya terjadi pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan kekayaan perusahaan.

NetizenNetizen
Tanggal: Mei 17, 2025 | Lokasi: Indonesia
(Diperbaharui, Mei 17, 2025 - 13:39)
 0  180
Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Perseroan Terbatas atau PT, baik PT Perorangan maupun PT Biasa, keduanya merupakan sebuah badan hukum. Sebagai badan hukum, keduanya terjadi pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan kekayaan perusahaan.

Itu sebabnya disebut Perseroan Terbatas, karena tanggung jawab pemilik perusahaan terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam perusahaan (PT), dan tidak meliputi kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Dengan adanya pemisahan kekayaan tersebut, jika sebuah PT mempunyai kewajiban atau utang, maka kewajiban tersebut harus dilunasi dari kekayaan perusahaan.

Artikel Penting

For You
Toko & Jasa: Netizen OS Toko Online dan Jasa Online Netizen Indonesia. Klik disini!

Namun, dalam kasus-kasus tertentu, kekayaan pribadi pemegang saham bisa saja menjadi jaminan utang perusahaan. Hal tersebut bisa terjadi hanya dalam kasus tertentu, yang kondisinya memang telah diatur di dalam undang-undang.

Selain persamaan, diantara PT Perorangan dan PT Biasa juga terdapat perbedaan, antara lain:

  1. Dalam PT Perorangan, jumlah pendiri perusahaan atau pemegang sahamnya hanya satu orang, sedangkan PT Biasa pemegang sahamnya lebih dari satu orang (minimal dua orang).
  2. PT Perorangan didirikan tanpa menggunakan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, atau akta notaris. PT Perorangan cukup dibuat dengan surat pernyataan yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. PT Biasa pendiriannya harus dilakukan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
  3. PT Perorangan hanya diperuntukan bagi usaha yang kategorinya mikro dan kecil. Kategori mikro dan kecil ini ditentukan berdasarkan jumlahnya modalnya yang kurang dari 5 miliar rupiah. Untuk PT yang modalnya diatas 5 miliar rupiah (non mikro dan kecil) harus didirikan dengan PT Biasa.
(Diperbaharui: )

Bagikan Informasi dan Opinimu di Netizen Indonesia!

Ada kejadian penting di sekitarmu? Jangan hanya disimpan! Bagikan ke Netizen Indonesia. Mari kita buat informasimu viral dan jadi sorotan utama!


Bagaimana Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Profil Verified Netizen

Netizen

Tentang Saya

Halo, Netizen! Saya Admin di balik Netizen Indonesia. Bantu saya memviralkan informasi penting di sekitarmu ke halaman depan. Punya info menarik? Langsung kabari ya!