Artikel Bisnis

Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Perseroan Terbatas atau PT, baik PT Perorangan maupun PT Biasa, keduanya merupakan sebuah badan hukum. Sebagai badan hukum, keduanya terjadi pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan kekayaan perusahaan.

NetizenNetizen
Tanggal: Mei 17, 2025 | Lokasi: Indonesia
(Diperbaharui, Mei 17, 2025 - 13:39)
 0  95
Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Perseroan Terbatas atau PT, baik PT Perorangan maupun PT Biasa, keduanya merupakan sebuah badan hukum. Sebagai badan hukum, keduanya terjadi pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan kekayaan perusahaan.

Itu sebabnya disebut Perseroan Terbatas, karena tanggung jawab pemilik perusahaan terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam perusahaan (PT), dan tidak meliputi kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Dengan adanya pemisahan kekayaan tersebut, jika sebuah PT mempunyai kewajiban atau utang, maka kewajiban tersebut harus dilunasi dari kekayaan perusahaan.

Artikel Penting

For You
Promosi: Belanja online murah dan mudah di NetizenOS.com aja! Klik disini!

Namun, dalam kasus-kasus tertentu, kekayaan pribadi pemegang saham bisa saja menjadi jaminan utang perusahaan. Hal tersebut bisa terjadi hanya dalam kasus tertentu, yang kondisinya memang telah diatur di dalam undang-undang.

Selain persamaan, diantara PT Perorangan dan PT Biasa juga terdapat perbedaan, antara lain:

  1. Dalam PT Perorangan, jumlah pendiri perusahaan atau pemegang sahamnya hanya satu orang, sedangkan PT Biasa pemegang sahamnya lebih dari satu orang (minimal dua orang).
  2. PT Perorangan didirikan tanpa menggunakan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, atau akta notaris. PT Perorangan cukup dibuat dengan surat pernyataan yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. PT Biasa pendiriannya harus dilakukan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
  3. PT Perorangan hanya diperuntukan bagi usaha yang kategorinya mikro dan kecil. Kategori mikro dan kecil ini ditentukan berdasarkan jumlahnya modalnya yang kurang dari 5 miliar rupiah. Untuk PT yang modalnya diatas 5 miliar rupiah (non mikro dan kecil) harus didirikan dengan PT Biasa.
(Diperbaharui: )

Bagikan Informasi dan Opinimu di Netizen Indonesia!

Punya informasi menarik tentang sekitarmu? Mari bagikan di Netizen Indonesia baik itu isu penting, atau kejadian penting lainnya. Hubungi kami melalui WhatsApp atau email, atau posting secara langsung di situs web kami. Bersama-sama, mari kita viralkan informasimu ke halaman depan.


Bagaimana Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow