Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah Dapat Remisi 58 Bulan!
Jessica Wongso, terkait kasus kopi sianida, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi hukuman selama 58 bulan 30 hari.
Netizen Indonesia - Jessica Wongso, terkenal karena kasus kopi sianida, baru-baru ini mengejutkan publik dengan kebebasan bersyaratnya setelah menerima remisi hukuman selama 58 bulan 30 hari.
Jessica Kumala Wongso, yang dikenal karena kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, baru saja mendapatkan kebebasan bersyarat.
Top Headlines
- Mahasiswi di Pekanbaru Minta Maaf ke Keluarga Korban Us...
- Potret Lydia Onic yang Lagi Viral di Media Sosial
- Ingin Jadi PNS 2024? Segini Nilai Ambang Batas SKD yang...
- Read This Paspor Indonesia Jadi Merah, Lebih Berwibawa!
- Read This Jantung Sehat dengan Ubi Jalar? Ini 4 Manfaatnya yang Harus Kamu Tahu
- offer Belanja Online Produk Indonesia di Indonesia Store aja! Click here
It's For You
Awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Jessica menunjukkan sikap baik selama di penjara, dan ini membuahkan hasil.
Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica meninggalkan Lapas Pondok Bambu Jakarta setelah menjalani sekitar 10 tahun dari total hukuman 20 tahun.
Meski seharusnya menjalani hukuman penuh, dia mendapat kebebasan bersyarat berkat penilaian positif terhadap perilakunya selama di penjara.
Remisi 58 bulan 30 hari diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik Jessica Wongso selama di penjara.
Setelah pembebasan bersyarat, Jessica harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara untuk menjalani pengawasan hingga 27 Maret 2032.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur berbagai syarat dan prosedur untuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sesuai ketentuan, Jessica Kumala Wongso memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menunjukkan sikap baik selama masa tahanan.
Setelah penandatanganan pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jessica akan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyerahkan statusnya sebagai warga binaan kepada keluarga dan kuasa hukumnya.
Keputusan pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica sebelumnya divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016.
Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menambahkan sianida ke dalam es kopi Vietnam milik korban.
Meskipun Jessica dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, telah mengajukan banding, kasasi, dan permohonan peninjauan kembali, semua upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga keputusan hukuman tetap berlaku.
Share Your News on Netizen Indonesia
Got news to share? Post your stories, updates, and announcements on Netizen Indonesia and reach a wider audience. Join our community today and make your voice heard!
Disclaimer
Account Role
This post is self-published, and its important to note that Netizen Indonesia neither endorses nor takes responsibility for the views expressed by the author. We encourage open dialogue and varied perspectives, but the opinions shared in this post are solely those of the author. Profile
What's Your Reaction?