Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Netizen
Netizen Super Admin
Maret 12, 2025 • 7:16 AM | Indonesia  140  0
N
Netizen Indonesia
BREAKING
Netizen
12 bulan yang lalu
Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Full Story: https://netizenindonesia.com/presiden-prabowo-umumkan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-aparatur-negara
https://netizenindonesia.com/presiden-prabowo-umumkan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-aparatur-negara
Copied
Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga turut mendampingi Presiden Prabowo dalam menyampaikan keterangan tersebut.

favorite Follow us for the latest updates:

Bagaimana Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Sangat Suka Sangat Suka 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0

Netizen Super Admin

Admin hanya orang biasa yang kebetulan suka membuat website dan telah mengelola puluhan website dengan berbagai niche.

Ikuti Kami Di Google News

amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu