Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Rp200 M, Diduga Pencucian Uang Judi Online
Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online.

Netizen Indonesia - Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal itu terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Artikel Penting
For You
"Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online," ujar Helfi di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Helfi mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.
PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp40,56 Miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
"Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan," lanjut Helfi.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss Semarang yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 Miliar.
Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss yang terletak di Semarang.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online," ujar Helfi.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bisa dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.
Pelaku tindak pidana pencucian uang bisa dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar.
"Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss Semarang ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya," kata Helfi.
Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. Penyitaan Hotel Aruss Semarang ini diharapkan bisa membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.
Bagikan Informasi dan Opinimu di Netizen Indonesia!
Punya informasi menarik tentang sekitarmu? Mari bagikan di Netizen Indonesia baik itu isu penting, atau kejadian penting lainnya. Hubungi kami melalui WhatsApp atau email, atau posting secara langsung di situs web kami. Bersama-sama, mari kita viralkan informasimu ke halaman depan.
Disclaimer:
Account Role admin
Jika kamu menyukai berita ini, jangan lupa untuk membagikannya kepada teman kamu yang lain. Jangan lupa juga untuk menyukai dan mengikuti halaman Facebook Netizen Indonesia. Profil
Bagaimana Reaksimu?








Netizen
Tentang Saya
Admin hanya orang biasa yang kebetulan suka membuat website dan telah mengelola puluhan website dengan berbagai niche.