Sopir Fortuner Arogan Ngaku 'Adik Jenderal' Kini Ditetapkan Tersangka dan Berbaju Tahanan
Polisi kini telah menetapkan pria berinisial PWGA sebagai tersangka atas pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI.

Netizenindonesia.com - Polisi kini telah menetapkan pria berinisial PWGA sebagai tersangka atas pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Pria tersebut diketahui merupakan pengemudi Fortuner arogan dan mengaku sebagai adik jenderal.
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/2024). Dia terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Key Moments
For You
Tidak ada satu katapun yang terucap dari mulut pria yang terkenal dengan sikap arogannya. Dia hanya tampak menundukkan kepala saat dihadapkan dengan wartawan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (17/4/2024).
Titus menjelaskan bahwa PWGA dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Berikut ini bunyi dari pasal 263 tersebut:
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Puspom TNI juga turut melakukan penyelidikan terhadap kasus sopir Fortuner arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan mengaku sebagai adik seorang Jenderal.
TNI menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota TNI, melainkan seorang warga sipil.
"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dihubungi, Rabu (17/4).
Nugraha Gumilar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri pelat nomor kendaraan tersebut. Diketahui Pelat nomor kendaraan dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 terdaftar sebagai milik seorang purnawirawan.
"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," ujarnya.
Pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut ternyata pelat nomor palsu. Pemilik sah pelat nomor tersebut telah melaporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Share Your Story with Media Netizen Indonesia!
Got an exciting story or event happening around you? Let Netizen Indonesia be your platform! Share local events, important issues, or any noteworthy happenings with us. Reach out via WhatsApp or email, or post your updates directly on our website. Together, let's bring your stories to the forefront.
Disclaimer:
Account Role admin
If you enjoyed this news, please be sure to share it with your friends. Also, don't forget to like and subscribe to our Facebook page Profil
What's Your Reaction?








Admin
Tentang Saya
Admin hanya orang biasa yang kebetulan suka membuat website dan telah mengelola puluhan website dengan berbagai niche.