Sopir Fortuner Arogan Ngaku 'Adik Jenderal' Kini Ditetapkan Tersangka dan Berbaju Tahanan

Polisi kini telah menetapkan pria berinisial PWGA sebagai tersangka atas pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI.

Sopir Fortuner Arogan Ngaku 'Adik Jenderal' Kini Ditetapkan Tersangka dan Berbaju Tahanan
Sopir Fortuner Arogan Ngaku 'Adik Jenderal' Kini Ditetapkan Tersangka dan Berbaju Tahanan

Netizenindonesia.com - Polisi kini telah menetapkan pria berinisial PWGA sebagai tersangka atas pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Pria tersebut diketahui merupakan pengemudi Fortuner arogan dan mengaku sebagai adik jenderal.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/2024). Dia terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Tidak ada satu katapun yang terucap dari mulut pria yang terkenal dengan sikap arogannya. Dia hanya tampak menundukkan kepala saat dihadapkan dengan wartawan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (17/4/2024).

Titus menjelaskan bahwa PWGA dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Berikut ini bunyi dari pasal 263 tersebut:

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Puspom TNI juga turut melakukan penyelidikan terhadap kasus sopir Fortuner arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan mengaku sebagai adik seorang Jenderal.

TNI menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota TNI, melainkan seorang warga sipil.

"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dihubungi, Rabu (17/4).

Nugraha Gumilar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri pelat nomor kendaraan tersebut. Diketahui Pelat nomor kendaraan dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 terdaftar sebagai milik seorang purnawirawan.

"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," ujarnya.

Pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut ternyata pelat nomor palsu. Pemilik sah pelat nomor tersebut telah melaporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.