Fenomena Peringatan Darurat Garuda Biru: Najwa Shihab Soroti DPR dan Putusan MK
Pekan ini, media sosial dipenuhi dengan diskusi tentang "Peringatan Darurat" yang dipopulerkan oleh Najwa Shihab.
Netizen Indonesia - Pekan ini media sosial dipenuhi dengan diskusi tentang "Peringatan Darurat" yang dipopulerkan oleh Najwa Shihab.
Banyak yang bertanya-tanya tentang makna dari peringatan tersebut, dan Najwa Shihab memberikan penjelasan lengkap melalui video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Kamis (22/8/2024).
Top Headlines
- Film Pendek Guru Tugas dari Akeloy Production sebabkan ...
- Viral Anak-Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Kata IDAI
- Kominfo Imbau Netizen Utamakan Etika Digital dalam Berm...
- Read This Menelusuri Sejarah dan Manfaat Tarik Tambang: Olahraga Tradisional yang Sarat Makna
- Read This Pakai Cara Ini, Telinga Bersih Tanpa Infeksi!
- offer Belanja Online Produk Indonesia di Indonesia Store aja! Click here
It's For You
Dalam video tersebut, Najwa menjelaskan bahwa peringatan darurat ini adalah respon terhadap tindakan DPR yang dengan cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuat undang-undang baru hanya dalam satu hari.
"Kalau kalian melihat poster berwarna biru dengan tulisan Peringatan Darurat, ini memang darurat. Disebut darurat karena baru sekarang putusan MK langsung direspons DPR dengan membuat undang-undang yang dikebut hanya dalam 1 hari saja. Sekali lagi, 1 hari!” ujar Najwa, dilansir dari Liputan6.com.
Putusan MK dan Respons Cepat DPR
Pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batas pencalonan Kepala Daerah.
Dalam putusan tersebut, partai atau gabungan partai tidak lagi diwajibkan untuk mengumpulkan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat resmi.
Najwa Shihab menyebut bahwa putusan MK ini cukup progresif karena membuka peluang bagi lebih banyak orang dan partai untuk maju dalam Pilkada.
“Putusan MK ini cukup progresif karena agak menjauh dari budaya kekuasaan kita yang hobi menyodorkan kandidat yang sangat sedikit hasil hom-pim-pa para elit.
Setidaknya, memungkinkan lebih banyak orang dan lebih banyak partai untuk maju dalam Pilkada,” jelas Najwa.
Namun, keputusan ini tidak berlangsung lama. Keesokan harinya, DPR dengan cepat memutuskan untuk mengembalikan aturan ambang batas partai seperti semula dan memutuskan usia kandidat harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung, yaitu 30 tahun saat dilantik.
“Sehingga memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan sejumlah parpol bisa maju dalam kontestisasi. Niatnya juga sudah tidak baik sejak awal. DPR mau menyiasati keputusan MK yang sudah sangat jelas, mengikat, dan final, berlaku untuk semuanya,” imbuh Najwa.
Proses Legislasi Kilat: Potong Kompas Demokrasi
Najwa Shihab menyoroti bahwa undang-undang yang dibuat dalam sehari tentu tidak memiliki naskah akademik yang memadai, tidak ada sosialisasi rancangan, apalagi mendengarkan aspirasi dan partisipasi rakyat Indonesia.
Dia menegaskan bahwa proses legislasi yang demikian cepat ini adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap proses demokrasi yang seharusnya dijalankan dengan transparan dan partisipatif.
“Peringatan Darurat Indonesia ini bukan soal Anies Baswedan, Ahok, Kaesang Pangarep, atau PDI Perjuangan. Lebih jauh, Peringatan Darurat adalah upaya mengawal penyelenggaraan negara,” ujar Najwa.
Dia menjelaskan bahwa peringatan darurat ini harus disebarluaskan sebagai bentuk protes terhadap tindakan DPR yang dianggap melanggar konstitusi dan merugikan kepentingan rakyat.
Peringatan Terhadap Pembangkangan Konstitusi
Najwa Shihab juga mengingatkan bahwa jika DPR dan Pemerintah terus merevisi undang-undang tanpa berpatokan pada putusan MK, maka tindakan tersebut rentan dianggap sebagai pembangkangan konstitusi.
Hal ini, menurut Najwa, bisa berujung pada pembangkangan sipil yang lebih luas. “Jika DPR dan Pemerintah mau merevisi tanpa berpatokan kepada putusan MK, ini rentan dianggap pembangkangan konstitusi.
Dan saya cemas, pembangkangan konstitusi ini bisa berujung dengan pembangkangan sipil,” tegasnya.
Najwa Shihab mengakhiri videonya dengan menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan terus mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.
Ia berharap agar peringatan darurat ini menjadi pengingat bahwa rakyat berhak marah dan berhak untuk menuntut transparansi serta keadilan dalam setiap proses legislasi yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
Share Your News on Netizen Indonesia
Got news to share? Post your stories, updates, and announcements on Netizen Indonesia and reach a wider audience. Join our community today and make your voice heard!
Disclaimer
Account Role
This article has been posted by the Admin, in this blog content is fully trusted. Profile
What's Your Reaction?