Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, ini bukanlah masalah yang bisa dianggap remeh.
Netizen Indonesia - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, ini bukanlah masalah yang bisa dianggap remeh.
Kehilangan STNK harus segera diurus untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang.
Top Headlines
- Menu Sahur Sehat Sederhana Dengan Tumis Buncis Udang
- 5 Resep Bumbu Ikan Bakar Enak Cocok untuk Pesta Tahun Baru
- Pasangan setia Investasi terbaik masa depan
- Read This 5 Inspirasi Kebaya dan Busana Adat untuk 17 Agustus
- Read This HiVi dan Maliq & D'Essentials Bikin HUT RI ke-79 Semakin Meriah
- offer Belanja Online Produk Indonesia di Indonesia Store aja! Click here
It's For You
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang
Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, dilansir dari suzuki.co.id.
Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup:
- KTP asli dan fotokopi: Sebagai bukti identitas diri.
- BPKB asli dan fotokopi: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopinya: Atau, bisa juga berupa bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas): Untuk pengurusan lebih lanjut.
- Surat pernyataan bermaterai: Menyatakan kehilangan dan keperluan pengurusan.
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa: Jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat memulai proses pengurusan STNK yang hilang di kantor SAMSAT. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Kunjungi kantor SAMSAT yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Hindari gerai SAMSAT Keliling karena layanan penggantian STNK yang hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat.
2. Cek Fisik Kendaraan
Proses pertama yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT adalah pemeriksaan fisik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim sesuai dengan informasi dalam dokumen.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah pemeriksaan fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan informasi yang diisi lengkap dan benar, karena formulir ini menjadi dasar data untuk STNK yang baru.
4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Serahkan semua dokumen yang diperlukan seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya.
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada, bayar tunggakannya terlebih dahulu. Jika kendaraan diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya di tempat yang sama.
6. Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II.
7. Pembayaran Biaya Administrasi
Lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK. Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) belum dilunasi, Anda juga dapat melunasinya di sini.
8. Pengambilan STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan dan tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap
Setelah menerima STNK baru, periksa data yang tercantum untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda.
Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang
Mengganti STNK yang hilang tentunya melibatkan biaya. Berdasarkan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya yang harus Anda siapkan:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
Selain itu, Anda mungkin dikenai biaya pengesahan, yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.
Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Jika Anda perlu mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, seperti keluarga atau teman, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buat Laporan Kehilangan
Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat.
2. Legalisir Fotokopi BPKB
Jika BPKB masih di leasing, hubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopinya.
3. Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
Siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda.
4. Isi Formulir dan Surat Pernyataan
Isi formulir yang disediakan oleh kantor SAMSAT dengan lengkap.
Pertanyaan Seputar Cara Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK yang hilang memang membingungkan bagi sebagian orang. Berikut beberapa pertanyaan umum:
· Bagaimana Cara Mengurus STNK yang hilang tapi tidak ada fotokopi STNK?
Jika tidak memiliki fotokopi, berikan nomor seri STNK kepada pihak berwenang.
· Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang tanpa KTP Pemilik Asli?
Prosesnya sama dengan prosedur biasa, hanya saja harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik asli.
Dengan informasi ini, Anda siap untuk mengurus STNK yang hilang. Pastikan untuk menyimpan dokumen kendaraan Anda di tempat yang aman untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Share Your News on Netizen Indonesia
Got news to share? Post your stories, updates, and announcements on Netizen Indonesia and reach a wider audience. Join our community today and make your voice heard!
Disclaimer
Account Role
This article is posted by a reputable author, indicating that this account publishes content regularly and consistently. The content posted by this account is well-written and easily readable, making it enjoyable for readers. Profile
What's Your Reaction?