Article Berita

Aksi Damai Berujung Ricuh, BEM FH UMP: Siapa yang Salah?

Pengamanan aksi demonstrasi di lingkungan kampus kembali memicu kontroversi. BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian

Yuli AstutikYuli Astutik Reporter
Sep 19, 2024 - 00:30
 0
Aksi Damai Berujung Ricuh, BEM FH UMP: Siapa yang Salah?
Aksi Damai Berujung Ricuh, BEM FH UMP: Siapa yang Salah? (Gudangterkini.com)

Pengamanan aksi demonstrasi di lingkungan kampus kembali memicu kontroversi. BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi demo yang berlangsung di kampus tersebut.

Aksi yang bertujuan untuk menyuarakan pendapat mahasiswa berakhir dengan penahanan Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum, Muhammad Gian Khatami, pada Rabu pagi, 18 September 2024.

Menurut BEM FH UMP, tindakan aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai upaya untuk menekan kebebasan berpendapat di lingkungan akademik, sesuatu yang bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, dilansir dari Gudangterkini.com.

Kronologi Penangkapan Muhammad Gian Khatami

Pada saat demo berlangsung, Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Muhammad Gian Khatami, ditahan oleh aparat kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB.

Penahanan tersebut terjadi setelah Gian kedapatan membawa bahan bakar bensin dan berencana membakar ban sebagai simbol protes.

Namun, Gian menganggap penangkapan yang dilakukan terhadapnya sangat janggal. Ia mengungkapkan bahwa aparat yang menangkapnya tidak menunjukkan surat tugas, sesuatu yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam penanganan kasus di lingkungan kampus.

"Pengamanan yang dilakukan oknum kepolisian ini kami nilai janggal karena polisi harus menunjukkan surat tugas dan harus memiliki surat penyitaan jika ingin dilakukan penggeledahan atau penyitaan barang di dalam lingkungan kampus," ujar Gian dalam rilis resmi yang disampaikan oleh BEM FH UMP.

BEM Fakultas Hukum UMP: Tindakan Ini Adalah Intimidasi

Dalam pernyataannya, BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menilai tindakan aparat kepolisian sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan mahasiswa.

Menurut mereka, aksi represif tersebut menunjukkan adanya penyempitan ruang kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.

"Kami beranggapan bahwa ini adalah bentuk intimidasi terhadap suara-suara kritis mahasiswa di lingkungan kampus, dan ini adalah bentuk perwujudan dari penyempitan ruang kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat," ungkap Gian lebih lanjut.

BEM FH UMP juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Mereka menegaskan bahwa hak mahasiswa untuk berbicara dan menyampaikan aspirasi tidak boleh dihalangi oleh tindakan represif dari aparat keamanan.

Kebebasan Berpendapat di Lingkungan Akademik Harus Dilindungi

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh BEM FH UMP, mereka menekankan pentingnya melindungi kebebasan berpendapat di ruang akademik. Menurut mereka, kampus adalah tempat untuk berpikir kritis dan berekspresi tanpa takut ancaman atau pembungkaman.

"Kebebasan berekspresi dalam ruang akademik tidak boleh diabaikan atau dibungkam. Sangat penting untuk menghormati perbedaan pendapat dan mendukung kebebasan berekspresi tanpa adanya ancaman represif atau pembungkaman dari aparat kepolisian," tulis mereka dalam rilis resmi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa tindakan represif dari aparat tidak hanya membatasi kebebasan mahasiswa, tetapi juga mencederai semangat demokrasi di Indonesia.

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa yang kritis, BEM FH UMP berharap agar aparat keamanan dapat menghormati hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Perlindungan Konstitusional Terhadap Kebebasan Berpendapat

Salah satu poin yang ditekankan oleh BEM FH UMP dalam pernyataan mereka adalah bahwa kebebasan berpendapat sudah dijamin oleh konstitusi.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sudah dijamin oleh konstitusi sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945. Maka dari itu, kami mengecam keras segala tindakan represifitas dan intimidasi dari aparat kepolisian," tutup rilis tersebut.

BEM FH UMP Serukan Dukungan Terhadap Kebebasan Berpendapat

BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dengan tegas menyuarakan kecaman terhadap segala bentuk upaya yang membatasi kebebasan berpendapat.

Mereka berharap agar kasus penahanan Muhammad Gian Khatami menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus selalu dijaga, termasuk di lingkungan kampus.

Lebih lanjut, mereka juga menyerukan agar pihak kampus, masyarakat, dan lembaga lainnya mendukung kebebasan berekspresi yang menjadi hak setiap mahasiswa. Dengan dukungan yang luas, mereka yakin bahwa tindakan represif dan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa dapat dihentikan.

BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam keras intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan demo kampus. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk penyempitan ruang kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

Kebebasan berekspresi di ruang akademik, menurut BEM FH UMP, harus dilindungi dan dihormati agar demokrasi di Indonesia tetap tegak berdiri.


Share Your News on Netizen Indonesia

Got news to share? Post your stories, updates, and announcements on Netizen Indonesia and reach a wider audience. Join our community today and make your voice heard!


What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Profile Unverified Yuli Astutik

Yuli Astutik

About Me