Komdigi cabut sanksi : TikTok akhirnya "Lulus" Pengawasan Digital
Setelah sempat dibekukan selama hamper dua minngu,platform media social TikTok akhirnya Kembali. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementrian Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan bahwa pemeruntah telah mencabut sanksi TikTok.

Netizen Indonesia - Setelah sempat dibekukan selama hamper dua minngu,platform media social TikTok akhirnya Kembali. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementrian Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan bahwa pemeruntah telah mencabut sanksi TikTok.
Diketahui platform tersebut telah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah. Itulah yang menjadi penyebab Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.
Artikel Penting
For You
“TikTok sudah mengirimkan data yang diminta berkaitan denngan ekskalasi Traffic dan aktivitas monetisasi TikTok live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tanggal 3 Oktober 2025,” ungkap Alexander Sabar dari keterangan resminya, 4 Oktober 2023.
Alexander Sabar juga menjelaskan “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE serta mengaktifkan kembali status TitkTok sebagai penyelenggara system elektronik yang terdaftar.”
Dengan Pencabutan ini, TikTok dinilai telah “lulus” dari pengawasan digital. Akan tetapi pemerintah menegaskan bahwa proses pemantauan akan tetap berlangsung.
“Langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025,”Imbuhnya.
“Indonesia adalah pasar penting bagi TikTok. Kami menghormati setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah, dan kami juga berkomitmen menjaga ruang digital yang aman dan positif bagi selurruh pengguna.” Tulis TikTok dalam keterangan resminya.
Perusahaan juga menambahkan bahwa mereka sudah menambahkan fitur pelaporan konten bermasalah dan memperkuat algoritma deteksi otomatis guna mencegah penyebaran hoax serta ujaran kebencian.
Sebagian besar konten creator menyambut positif kebijakan tersebut. Sebelumya banyak konten kreator yang kehilangan penghasilan akibat pembekuan tersebut. Banyak yang mengaku lega karena bisa Kembali beraktivitas serta berinteraksi dengan pengikutnya.
Namun, tak sedikit yang mengingatkan agar pemerintah tetap mengawasi secara ketat supaya kasus tersebut tidak berulang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Komdigi secara resmi mencabut status penangguhan Tanda daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte.Ltd. Keputusan tersebut diumumkan pada minggu (5/10/2025).
Hal itu dilakukan setelah TikTok memenuhi kewajiban penyetoran data yang diminta oleh pemerintah terkait dengan ekskalasi traffic seta aktivitas monetisasi TikTok Live saat terjadi demo massal pada 25-30 agustus 2025.
Data yang diserahkan TikTok pada pemerintah pada 3 Oktober 2025. Inilah yang menjadi kunci penyelesaian sengketa regulator dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut.
Hal itu juga mengakhiri ketegangan yang sempat memuncak saat komdigi mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tiktok karena perusahaan menolak untuk memberikan data aktivitas penguna.
Perseteruan ini dilatarbelakangi saat TikTok menolak memberikan data aktivitas penggua, terurama saat terjadi aksi demontrasi serta dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi judi onlne(Judol).
Dari penolakan inilah yang mendorong komdigi untuk mengambil langkah hukum. Diantaranya dengan memberlakuan pembekuan sementara TDPSE terhadap tiktok.
Saat ini status suspense TDPSE TikTok telah dicabut, operasional palatform juga sudah kembali normal. Pengguna TikTok juga sudah bisa memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, termasuk didalamnya TikTok Live. Akan tetapi dengan catatan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kembalinya TikTok ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekosistem digital Indonesia sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Keputusan dicabutnya supensi TDPSE Tiktok ini menjadi penanda bahwa dengan dialog konstruktif diantara regulator serta perusahaan teknologi bisa menghasilkan solusi bagi semua pihak.
Bagikan Informasi dan Opinimu di Netizen Indonesia!
Punya informasi menarik tentang sekitarmu? Mari bagikan di Netizen Indonesia baik itu isu penting, atau kejadian penting lainnya. Hubungi kami melalui WhatsApp atau email, atau posting secara langsung di situs web kami. Bersama-sama, mari kita viralkan informasimu ke halaman depan.
Disclaimer:
Account Role author
This article is posted by a reputable author, indicating that this account publishes content regularly and consistently. The content posted by this account is well-written and easily readable, making it enjoyable for readers. Profil
Bagaimana Reaksimu?






