Artikel Otomotif

Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pelat Nomor Cantik untuk Kendaraanmu

Jangan sampai salah! Pelajari aturan terbaru modifikasi pelat nomor agar kendaraanmu tetap legal dan tampil keren

GeGeGeGe
Tanggal: September 3, 2024
(Diperbaharui, September 3, 2024 - 00:38)
 0  201
Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pelat Nomor Cantik untuk Kendaraanmu
Modifikasi pelat nomor kendaraan diperbolehkan, asalkan legal (Foto/Carmudi)

Netizen Indonesia - Jangan asal modifikasi! Ketahui aturan terbaru tentang modifikasi pelat nomor kendaraanmu.

Di Indonesia, setiap kendaraan wajib memiliki pelat nomor resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Artikel Penting

For You
Promosi: Belanja online murah dan mudah di NetizenOS.com aja! Klik disini!

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pelat nomor adalah identitas kendaraan yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf. 

Meskipun umumnya nomor ini dipilih secara acak oleh kepolisian, pemilik kendaraan dapat memesan pelat nomor khusus dengan biaya tambahan.

Agar kendaraanmu tetap sesuai aturan dan tidak terkena tilang, penting untuk memahami peraturan modifikasi pelat nomor yang berlaku.

Urus di Samsat

Sesuai peraturan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku dengan bentuk font dan warna yang telah ditetapkan.

Jika pelat nomor tidak memenuhi syarat ini, itu dianggap ilegal dan melanggar aturan lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, kamu dapat memesan nomor unik untuk pelat mobilmu, yang dikenal sebagai perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Kamu bisa mengurusnya di kantor Samsat atau melalui pendaftaran online di Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS).

Biaya untuk pelat nomor khusus ini berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Jenis Modifikasi 

Beberapa modifikasi pelat nomor mobil yang masih diperbolehkan dapat membuat tampilan kendaraanmu lebih menarik tanpa melanggar aturan.

Salah satunya adalah menambahkan aksen cahaya, seperti lampu LED di sekeliling pelat nomor, yang akan menyala saat malam hari atau di tempat gelap.

Pastikan lampu yang digunakan tidak menyilaukan pengendara lain.

Kamu juga bisa memodifikasi tempat pelat nomor dengan menggunakan bahan seperti kaca akrilik bening agar tidak mengubah warna pelat.

Mengubah warna cat pelat nomor juga diperbolehkan, selama tetap menggunakan warna yang sesuai, seperti hitam atau putih.

Selain itu, stiker berpendar dapat digunakan untuk melapisi font pada pelat nomor, sehingga menampilkan cahaya di malam hari tanpa mengubah huruf atau angka pada pelat.

Beberapa jenis modifikasi pelat nomor mobil tidak diperbolehkan karena melanggar aturan yang ada.

Misalnya, memodifikasi angka atau huruf pada TNKB sehingga terbaca sebagai nama atau mengubah bentuk font menjadi gaya digital atau cetak miring.

Pelat nomor juga tidak boleh ditempeli stiker atau logo instansi yang tidak resmi.

Selain itu, mengubah ukuran pelat nomor dari standar yang berlaku atau menyamarkan warna huruf sehingga sulit dibaca juga dilarang.

Mengubah warna pelat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna juga termasuk modifikasi yang tidak diperbolehkan.

Denda

Menurut UU No. 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan cara apapun, termasuk perubahan bentuk, warna, tulisan, atau penambahan stiker atau logo yang tidak resmi.

Jika melanggar aturan ini, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa kurungan hingga 2 bulan dan denda maksimal Rp500.000.

Perubahan terbaru mulai 2022 adalah penggantian warna pelat nomor dari hitam menjadi putih.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.

Pelat putih juga kini dilengkapi tanda khusus untuk kendaraan listrik dan mendukung sistem tilang elektronik (ETLE) yang diterapkan oleh Korlantas Polri.

Seiring dengan penerapan tilang elektronik di berbagai wilayah Indonesia, teknologi kamera ETLE menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi pelat nomor berwarna hitam dengan teks putih.

Kendala ini menyebabkan kesulitan dalam proses penegakan hukum lalu lintas secara otomatis.

Perubahan warna pelat nomor menjadi putih bertujuan untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan efektivitas sistem tilang elektronik.

(Diperbaharui: )

Bagikan Informasi dan Opinimu di Netizen Indonesia!

Punya informasi menarik tentang sekitarmu? Mari bagikan di Netizen Indonesia baik itu isu penting, atau kejadian penting lainnya. Hubungi kami melalui WhatsApp atau email, atau posting secara langsung di situs web kami. Bersama-sama, mari kita viralkan informasimu ke halaman depan.


Bagaimana Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Profil Unverified GeGe

GeGe

Tentang Saya

Nothing Special